Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kok Bisa Orang Ini Tetap Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD  

Ketua KPU Kotim Muhammad Riqfi
Ketua KPU Kotim Muhammad Riqfi

Dana hibah untuk KONI Kotim yang digelontorkan Pemkab Kotim melalui APBD Kotim terjadi pada tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, 2022 sebesar Rp7,8 miliar lebih, dan 2023 sebesar Rp18,2 miliar lebih.

Totalnya mencapai Rp30 miliar lebih. Namun, Kejati Kalteng menegaskan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Di hari yang sama, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur sepakat untuk menjerat Ketua KONI Kotim Ahyar Umar ke persidangan adat melalui Basara Hai.

Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan semua unsur pimpinan di DAD Kotim di rapat internal pada Jumat (31/5/2024).

Pelaporan ini juga sebagai pembelajaran kepada pihak lain untuk tidak sembaranagn mengaitkan peristiwa pidana kepada seseorang.

Terlebih itu adalah Ketua Umum DAD Kotim Halikinnor yang juga menjabat sebagai Bupati Kotim. Atas statement pembelaannya yang ditayangkan di salah satu media, Ahyar bisa dikenakan pasal sala basa atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Bunuh Ratusan Ternak Babi, Virus ASF Tak Menular ke Manusia

“Kami akan menuntut siapapun yang berani menuduh Bupati Kotim terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI tanpa bukti. Sebab isu miring yang diciptakan dalam beberapa hari ini membuat gejolak cukup besar di kalangan masyarakat akar rumput,” kata Gahara, Wakil Ketua DAD Kotim. (hgn/yit)



Pos terkait