Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pangkalan Banteng, Sopir Granmax Ini Ternyata Tak Miliki SIM

kecelakaan pangkalan banteng 1
Kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 68 antara Desa Amin Jaya - Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Senin (16/9/2024) lalu

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sopir granmax maut yang menewaskan pengendara scoopy di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 68 antara Desa Amin Jaya – Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Senin (16/9/2024) lalu ditertapkan sebagai tersangka.

Nurdin Santosa (24), warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung kini telah ditahan di Rutan Polres Kobar.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat melalui Kanit Gakkum, Aiptu Hengky Setyawan mengungkapkan bahwa pengemudi granmax bernopol BE 8914 YC yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pangkalan Banteng telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan di rutan Polres Kobar,” ujar Hengky, Minggu (22/9/2024)

Selain itu diketahui pula bahwa pengemudi mobil tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengemudi granmax maut ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Baca Juga :  Polres Kobar Bekuk Duo Pengedar Sabu di Pangkalan Bun

Kemudian dijuntokan dengan Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan ini melibatkan pengendara sepeda motor matik jenis Scoopy warna hitam tanpa nopol dan mobil granmax jenis blindvan warna putih bernopol BE 8914 YC.

Satu korban tewas Rizky Dwi Setia Utama (21) di tempat kejadian. Korban merupakan pengendara sepeda motor scoopy dan mengalami sejumlah luka dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Informasi dihimpun kecelakaan terjadi ketika korban yang merupakan warga Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan melaju dari arah Amin Jaya (Sampit).

Saat itu mobil granmax putih yang dikemudikan oleh Nurdin Santosa (24) melaju dari arah Karang Mulya (Pangkalan Bun).

Sopir mobil angkutan barang ini diketahui berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat, namun secara kependudukan merupakan warga Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.



Pos terkait