Jadi Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Mantan Kepala Dinas Ini Sementara Belum Ditahan

ilustrasi korupsi
Ilustrasi Korupsi

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Johny A. Zebua menegaskan, penetapan tersangka ini telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya. (*/sla)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  MA Penjarakan Bos Narkoba, Publik Pertanyakan Pemeriksaan Tiga Hakim PN Palangka Raya

Pos terkait