Jadi Tersangka, Oknum Guru Video Mesum di Kos-kosan Ditahan di Polres Gorontalo

ilustrasi video mesum
ilustrasi video mesum

Radarsampit.com – Oknum guru pelaku video mesum dengan siswinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menjelaskan penetapan tersangka terhadap DH dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak Satreskrim Polres Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Deddy menyebut bahwa Polres menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024, menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan.

Dalam hal ini paman korban bertindak sebagai sebagai wali yang melaporkan kasus tersebut, karena kedua orang tua dari siswi ini telah meninggal dunia. “Sampai dengan saat ini polisi telah memeriksa 10 orang, terdiri dari 8 saksi, korban itu sendiri, serta tersangka DH,” jelas Deddy.

Deddy juga mengungkapkan, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021.

Baca Juga :  Dikunjungi Gubernur Kalteng, Jalan di Kawasan Pondok Pesantren Ini Bakal Diaspal

“Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka, namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” ungkap Deddy.

Deddy menyampaikan bahwa barang bukti yang telah disita oleh penyidik berupa rekaman video yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang.

Saat ini, fokus utama kita adalah mengusut pelaku utama dibalik perekaman dan penyebaran video tersebut.

“Kami menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Kabupaten Gorontalo) dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.

Deddy mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.

“Hingga kini, kami masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut serta penyebarannya. Jika pelaku penyebar video terbukti masih di bawah umur, tindakan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi anak di bawah umur,” terang Deddy.



Pos terkait