Jadi Tersangka Perzinahan, Dua Oknum Pegawai Kecamatan Terancam Sanksi Pemecatan

selingkuh
ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh (grafis/Jawa Pos Radar Tulungagung)

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim akhirnya menetapkan dua pegawai kecamatan yang terlibat dalam kasus perselingkuhan beberapa waktu lalu. Proses hukum tersebut kian menghancurkan karir dua abdi negara yang nekat menjalin asmara gelap tersebut.

”Dua pegawai kecamatan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Kotim melalukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pasangan selingkuh berinisial AS (47) dan R (35) itu telah dijerat Pasal 284 tentang Perzinaan.

”Untuk ancamannya, yakni sembilan bulan penjara,” kata Iyudi.

Sebelumnya, Pemkab Kotim memastikan akan memberikan sanksi berat pada aparatur sipil negara (ASN) yang terseret skandal perselingkuhan. Bahkan, tak menutup kemungkinan sampai pada pemecatan. Hal itu jadi pelajaran agar kasus serupa tak berulang.

Baca Juga :  Beras dan Rokok Masih Jadi Penyebab Inflasi Sampit

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamarrudin Makalepu, menyikapi dugaan perselingkuhan di lingkungan pemerintahan.

”Kami kembali mengingatkan seluruh ASN agar tidak mencontoh perbuatan tercela seperti itu. PNS adalah teladan masyarakat. Jangan sebaliknya,” tegasnya, Jumat (20/12).

Kamaruddin mengungkapkan, pihaknya langsung merespons serius ketika skandal perselingkuhan oknum pegawai Kecamatan Baamang mencuat. Apalagi suami oknum pegawai perempuan tersebut telah melapor ke BKPSDM agar istri dan pasangan selingkuhnya diproses secara etik.

”Laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan membentuk tim riksus  untuk mendalami sesuai ketentuan. Hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati Kotim untuk menjatuhkan sanksi,” kata Kamarrudin.

Menurut Kamarrudin, sanksi terberat kasus tersebut sampai pada pemecatan keduanya. Apalagi jika diperkuat dengan keputusan pengadilan yang menyatakan mereka terbukti bersalah.

”Pemberhentian keduanya sangat dimungkinkan sesuai kadar pelanggaran. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti setelah proses hukum yang dijalani, karena itu akan menjadi dasar menguatkan tim riksus dasar untuk melakukan proses administrasi,” jelasnya. (sir/ign)



Pos terkait