Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Proyek Sarana Air Bersih di Lamandau

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pengadilan Tinggi  Palangka Raya telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih Transmigrasi Kahingai dengan terdakwa M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo pada 13 Mei 2024 lalu.

Vonis Pengadilan Tinggi  sama dengan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya sebelumnya. Merespon hal ini, Jaksa menyatakan melakukan kasasi.

Bacaan Lainnya

Terhadap terdakwa Nindyo, majelis hakim hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya No 26/Pid.Sus -TPK /2023/PN Plk tanggal 4 April 2024.

Sementara terhadap terdakwa M Gojaliansyah, hakim sedikit mengubah putusan, yakni khusus mengenai pidana tambahan dan pengembalian barang bukti. Namun untuk lama hukuman penjara masih sama, yakni masing-masing pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya karena vonis hanya setengah dari tuntutan jaksa. JPU mengajukan tuntutan agar keduanya dihukum penjara 2 tahun.

Baca Juga :  Order Obat Terlarang Secara Online, Warga Lamandau Terancam Setahun Penjara

“Sesuai SOP kami melakukan upaya hukum kasasi,” tegas Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Angga Ferdian.

Vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terkhusus di Kahingai. Pihaknya berharap dalam kasasi ini hakim bisa menambah hukuman kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) nonstandar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada tahun anggaran 2021.

Nindyo Purnomo  selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M Gujaliansyah selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).

Mereka dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Pos terkait