Jaksa Bebaskan Tersangka Penganiayaan di Katingan

Terapkan Restoratif Justice, Korban Ikhlas

restoratif justice kejari katingan
BEBAS: Kejari Katingan mengeluarkan tersangka melalui restorasi justice, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Katingan membebaskan tersangka penganiayaan, AP, dari rutan. Bebasnya AP setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan melakukan upaya perdamaian melalui keadilan restoratif.

Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim mengatakan, penghentian penuntutan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Atas persetujuan tersebut, Kejari Katingan mengeluarkan surat penghentian penuntutan terhadap AP di Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.

Bacaan Lainnya

”Hal tersebut tidak lepas dari keikhlasan korban, AS dan MK yang memaafkan perbuatan tersangka yang telah melakukan penganiayaan ,” katanya, Senin (28/11).

Dia mengungkapkan, penyelesaian perkara melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Tandy menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada AP dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Kader PKK Kotim Diminta Tekan Kasus Stunting

”Apalagi tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai serta menjaga rasa saling menghargai,” katanya. (sos/ign)



Pos terkait