Jaksa Penjarakan Kades di Hari Antikorupsi

Dugaan Korupsi Pungutan Pembuatan SPT di Kapuas

Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Cabjari) menjebloskan Kepala Desa (Kades) Dadahub
DITAHAN: Tersangka dugaan korupsi, GS, menggunakan rompi kasus korupsi saat akan dibawa ke Rutan Kapuas oleh jaksa penyidik, Kamis (9/12). (CABJARI PALINGKAU FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Momen Hari Antikorupsi sedunia yang jatuh kemarin (9/12), jadi momentum Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Cabjari) menjebloskan Kepala Desa (Kades) Dadahub, GS, ke penjara terkait perkara dugaan korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Sebelum ditahan, tersangka diperiksa sekitar lima jam.

Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri mengatakan, pihaknya memeriksa tersangka dari pukul 10.00 – 15.00 WIB dan mencecarnya dengan 43 pertanyaan. Setelah itu, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.

Bacaan Lainnya

”Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukannya,” katanya, Kamis (9/12).

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau (Pulpis) ini menuturkan, tersangka diancam pidana Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Meraup Rupiah Dari Gula Merah Nipah di Desa Sebuai

”Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (4) Huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Tersangka yang didampingi penasihat hukumnya tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Amir menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ”Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, bisa bertambah tersangkanya. Saat ini penyidik masih bekerja, ditunggu saja hasilnya,” katanya.

Terungkapnya kasus tersebut pada Oktober 2021 lalu, setelah ada laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Desa Dadahup dalam pembuatan SPT. Ada masyarakat yang keberatan karena harus membayar uang sebesar Rp 5 juta membuat administrasi SPT.

Meski dipatok harga tinggi, dengan berat hati warga membayarnya dan diserahkan langsung kepada GS pada Desember 2018 dengan syarat dibuatkan kuitansi pembayaran dan ditandatangani di atas materai, serta dicap stempel Kepala Desa Dadahup.



Pos terkait