Jaksa Penuntut Umum Mengecewakan, Keluarga Korban Tinggal Berharap Hakim

Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi Kedokteran Dituntut Rendah

sidang dokter
KETERANGAN SAKSI: Suasana sidang tewasnya mahasiswi kedokteran dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU secara virtual, Rabu (3/4/2024). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Orang tua Winda Cristina Pakpahan, mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana Jakarta yang meninggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, kecewa berat.

Pasalnya, jaksa hanya menuntut dua terdakwa perkara itu dengan tiga tahun penjara, yakni Rizki Ayala dan Agustinus.

Bacaan Lainnya

”Kami sangat kecewa karena tidak sesuai dengan Pasal 204 Ayat (2) KUHP yang ancamannya 20 tahun atau seumur hidup,” kata Erwin Pakpahan, ayah korban.

Menurutnya, tuntutan terhadap Rizki dengan 3 tahun dan Agustinus 4 tahun penjara sangat rendah dan tidak menunjukkan rasa keadilan dan kemanusian terhadap keluarga korban yang kehilangan putri mereka.

Pihaknya tak mengira tuntutan JPU jauh dari yang diharapkan. Hal itu dinilai kian menyakiti perasaan keluarga korban. Selain itu, mereka juga kecewa lantaran saat pembacaan tuntutan pihaknya tidak diberitahukan terlebih dahulu. Ketika masuk ruang persidangan, hakim sudah ketuk palu usai membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Perempuan di Sampit Diduga Coba Bunuh Diri, Akhirnya Digagalkan Warga dan Polisi

”Waktu pembacaan tuntutan kami tidak diinformasikan. Kami pihak korban sangat kecewa seakan-akan ditutupi. Biasanya, sebelum mulai sidang akan dipanggil, namun kali ini tidak ada panggilan. Ketika masuk (ruang sidang, Red) sudah selesai pembacaannya,” katanya.

Menurutnya, tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara tak akan memberikan efek jera terhadap terdakwa. Terdakwa sendiri tak akan menjalani hukuman selama itu jika diputuskan nanti, karena bakal ada remisi dan dipotong penahanan selama kasus itu berproses sekitar 2,5 tahun. ”Apalagi jika putusan hakim di bawah itu. Bagaimana jadinya?” tegasnya.

Erwin melanjutkan, pihaknya hanya mencari keadilan. Hakim diharapkan bisa transparan dan akuntabel dalam mengambil keputusan nantinya. ”Anak kami adalah mahasiswa berprestasi yang pernah diundang ke Istana untuk menyanyi sebagai wakil Kotim di sana,” katanya.

Dia juga mempertanyakan alasan tuntutan hanya tiga tahun. Pihak jaksa menyampaikan karena korban sudah dewasa dan bisa berfikir, seharusnya memahami risiko yang dilakukannya.



Pos terkait