”Anak saya di-framing sebagai peminum. Padahal di BAP banyak info yang bisa digali, bukan hanya fokus pada anak saya saja yang menjadi korban,” ujar Erwin, seraya menambahkan, jaksa lebih banyak menggali keterangan dari sisi korban, bukan terdakwa.
Korban meninggal saat menikmati masa libur kuliahnya di Sampit. Winda dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di IGD RSUD dr Murjani Sampit setelah menjalani perawatan medis kurang lebih empat jam.
Adapun Rizki dan Agustinus berperan memberi minuman racikan yang diolah otodidak. Minuman itulah yang dinilai menyebabkan nyawa korban melayang. (ang/ign)