Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya berjanji akan kembali memfasilitasi warga dengan pihak perusahaan di forum rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pekan mendatang. DPRD berupaya agar ada solusi dan penyelesaian untuk sengketa tersebut sehingga menemui titik terang.
Apabila mediasi tidak ada kesepakatan, maka jalur lainnya yang bisa ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. ”Silakan selanjutnya ke pengadilan untuk melihat dan membuktikan siapa yang sah pemiliknya,” kata dia.
Sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal dengan PT BMW dilaporkan ke DPRD Kotim pada 2024 lalu dan sudah beberapa kali dibahas wakil rakyat. DPRD juga mengundang perwakilan dari instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, manajemen PT BMW, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, warga, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sengketa itu, pihak perusahaan mengaku membeli lahan tersebut dengan dasar kepemilikan berupa SKT. Sementara itu, warga Desa Karang Tunggal mengaku memiliki dokumen atas tanah itu yang diberikan pemerintah saat program transmigrasi pada 1989 silam.
Warga memprotes lantaran pihak perusahaan beroperasi masuk lahan pihaknya. Bahkan, sebagian lahan sudah ada tanam tumbuh. Atas dasar itulah warga kemudian mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kotim.
Komisi I telah meminta pihak perusahaan dan warga Desa Karang Tunggal untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang mereka akui menjadi dasar kepemilikan masing-masing.
Sebelumnya, Humas PT BMW Suriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan ganti rugi atau membeli lahan yang disengketakan tersebut kepada warga lainnya yang memiliki SKT. Bahkan, SKT tersebut juga sudah dimiliki oleh pihak perusahaan karena telah dilakukan transaksi jual beli pada 2017 lalu. (ang/ign)