“Seluruh pantarlih melaksanakan coklit ke rumah-rumah warga, memastikan datanya sudah sesuai atau belum, apakah ada perubahan. Petugas memastikan apakah pemilih tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih, karena memang ketentuannya ada beberapa hal untuk menjadi pemilih, usia minimal pada saat hari H nanti berusia 17 tahun atau kalau belum 17 tahun sudah atau pernah menikah, yang selanjutnya adalah bukan TNI Polri. Hal-hal seperti itu harus dipastikan oleh pantarlih yang pasti memastikan terdaftar sebagai pemilih atau belum. Kalau belum maka akan didata juga oleh petugas,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menerima petugas pantarlih yang sudah dibekali identitas atau atribut resmi berupa seragam, topi, dan tanda pengenal.
“Pantarlih sudah diberikan atribut lengkap, sehingga untuk mendatapun warga tidak perlu takut lagi, tidak perlu bertanya-tanya lagi, tapi warga sudah tahu bahwa ini petugas pantarlih yang bertugas untuk memastikan warga terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024,” tandasnya.
Sementara itu, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencoklitan dalam kegiatan Pemilu 2024 mendatang berjumlah 1.135 orang. Sedangkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 304.982 orang. (yn/yit)