Jalankan Bisnis Haram, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Emak-Emak Ditangkap Polisi
DIBEKUK : Misnawati (45) warga Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit bersama barang bukti diamankan di kantor polisi, Selasa (11/1). IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Usai sudah pertualangan perempuan 45 tahun ini. Bisnis haramnya, menjual narkotika jenis sabu berakhir di kantor polisi.

Perempuan bernama Misnawati ini ditangkap di rumahnya Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit, Selasa (11/1) kemarin.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari tangan pelaku, mereka menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat 8,23 gram.

”Saat ini pelaku sedang kami proses,” kata Syaifullah kepada Radar Sampit.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat mereka menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli narkoba di kediaman pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

”Saat dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya,” jelas Syaifullah.

Saat digeledah, ditemukan 38 paket sabu siap edar. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam, timbangan digital serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 700 ribu.

”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)



Baca Juga :  Polisi Siapkan Layanan Vaksinasi di Pintu Masuk Lamandau

Pos terkait