Jambret Pengincar Perempuan Ini Akhirnya Ditembak Polisi

Jambret
AS (26) dengan betis berlubang saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolres Kobar, Jumat (15/12/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Akibat tarikan tersebut tas korban putus dan hanya tersisa talinya, sementara korban terjatuh dari kendaraan karena hilang keseimbangan, kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan korbannya.

“Dalam tas tersebut berisi uang tunai Rp10 juta, 2 buah gelang emas, 1 buah kalung, 1 buah cincin, 2 buah cincin batu akik, surat berharga, buku tabungan, ATM, SIM, dan KTP,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Korban akibat peristiwa tersebut mengalami kerugian mencapai Rp18 juta, serta mengalami memar pada paha kanan dan tangan terkilir akibat terjatuh dari kendaraan bermotor. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) 1e dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara,” pungkasnya (tyo/yit)

 



Baca Juga :  Ditinggal Pulang, Warung Sembako di Kota Sampit Jadi Arang

Pos terkait