Jambret saat CFD, Lansia Asal Banjarmasin Ditangkap Polisi

Jambret
JAMBRET  : Pria lanjut usia (lansia) berumur 58 tahun berinisial S ditangkap karena melakukan penjambretan di acara Car Free Day (CFD) di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Minggu (7/7) pagi. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Meski sudah berumur 58 tahun atau setengah abad lebih tak membuat pria berinisial S ini bertobat dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Dia malah berbuat dosa menjadi pelaku penjambretan.

Aksi tidak terpuji itu dilakukan S warga pendatang dari Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu saat acara Car Free Day (CFD) di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (7/7/2024) lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Saat itu, dia tertangkap tangan oleh warga, kemudian diserahkan kepada aparat Kepolisian.

Pelaku S merupakan spesialis jambret kalung dan mengincar anak-anak sebagai korbannya. Ia beraksi bersama komplotannya yang kini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut.

Saat terangkap, dari tangan pelaku S, petugas mengamankan barang bukti satu kalung emas. Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S bersama temannya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di acara CFD dengan sasaran anak – anak.

Baca Juga :  Modus Rapat Lomba Tujuh Belasan, Bocah Dicabuli di Belakang Sekolah

Modus operandi para pelaku melakukan perbuatan mereka secara berkelompok dengan cara ada yang berusaha berjalan di depan pelaku lainnya.

Lalu menutup ruang gerak korban agar berjalan pelan dan mengalihkan perhatian orang tua korban pada saat di tengah kerumunan orang, lalu pelaku lain yang sudah siap dengan alat guntingnya yang berada di belakang korban dan berusaha secepat mungkin memotong kalung korban.

Setelah kalung berhasil terpotong, pelaku lain yang sudah siaga di belakang korban langsung mengambil kalung tersebut dan langsung kabur.

“Selama ini pelaku S mengaku sudah kurang lebih empat bulan belakang ini melakukan aksi pencurian di Palangka Raya dengan sasaran anak – anak yang mengenakan kalung emas pada saat CFD,” ungkap Kapolsek Pahandut, Selasa (9/7/2024).

Volvy menambahkan, kronologis kejadian berawal saat korban seorang anak berumur kurang lebih 4 tahun yang ditemani kakek dan neneknya berjalan-jalan saat CFD.



Pos terkait