“Kami mendukung kalau memang akan ada kenaikan tetapi betul-betul itu dihitung supaya tidak terjadi persoalan di industrinya.Karena untuk bisa menyerap tenaga kerja maka industri rokok harus mempertahankan SKT-nya,” jelasnya.
Meski demikian Adhy mengatakan ketika ada kenaikan cukai maka Jawa Timur juga akan memperoleh dampaknya, yakni kenaikan pendapatan.
“Nah dari kenaikan dana bagi hasil tembakau itu sebenarnya tidak hanya untuk kesehatan atau buruh pabrik, tapi juga bisa digunakan untuk yang lain yang lebih memerlukan. Misalnya untuk mengatasi kemiskinan ekstrem,” pungkasnya.
Diketahui dari data Dinas Perkebunan Jatim, produksi tembakau di Jawa Timur tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022.
Angka tersebut menjadikan Jawa Timur sebagai penghasil tembakau terbesar nasional.
Yakni dengan kontribusi sebesar 51,16 persen dari total produksi secara nasional sebesar 265.701 ton. (mus/opi)