Jelang Pilkada Seruyan, Bawaslu Siapkan Personel Awasi Potensi Pelanggaran

bawaslu seruyan
WAWANCARA : Ketua Bawaslu Seruyan Umar Zahid Bustomi ketika ditemui awak media, Kamis (29/08/2024). M. RIFANI DEWANTARA/RADAR SAMPIT

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, Kalteng.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga Pilkada 2024 selesai.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi mengatakan bahwa persiapan yang telah dikerjakan dalam hal mengawasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yakni personel atau SDM pengawas dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

“Dalam hal kesiapan, para pengawas kami bekali berbagai macam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pembekalan peningkatan kapasitas mereka,” kata Bustomi, Jumat (30/08/2024).

Bustomi menyebutkan bahwa personel pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu sudah dipersiapkan dari 10 Kecamatan dan 100 Desa di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.

“Adapun nantinya untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kami menunggu sinkronisasi dari KPU terkait jumlah TPS untuk pengelaran Pilkada nanti,” ucapnya.

Baca Juga :  Paslon Pilkada Kalteng akan Jalani Berbagai Macam Pemeriksaan

Dirinya menyampaikan selama 3 hari proses pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, Bawaslu juga melibatkan seluruh Panwas Kecamatan.

“Mereka kami instruksikan untuk melakukan pengawasan dari rumah-rumah tim pemenangan yang ada di kecamatan hingga menuju kabupaten,” terangnya.

Bustomi memberikan apresiasi kepada KPU Seruyan terhadap persiapan masa pendaftaran selama 3 hari, dengan adanya agenda simulasi menurutnya dapat mempermudah paslon dan partai agar tahu hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan.

“Sejauh ini untuk laporan baik dari tim sukses paslon maupun masyarakat untuk Bawaslu seruyan dari berjalannya tahapan Pilkada, kami belum mendapatkan laporan,” tambahnya.

Bawaslu mengajak masyarakat baik di tingkat kabupaten hingga desa apabila melihat pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan maupun paslon bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu tingkat Kecamatan.

“Nantinya laporan kecurangan Pilkada akan kami ditindaklanjuti,” tandasnya. (rdw/fm)



Pos terkait