SAMPIT – Aksi demonstrasi yang digelar ratusan warga Desa Ramban Kecamatan, Mentaya Hilir Selatan, diwarnai tangisan ibu-ibu yang pecah di pelataran DPRD Kotim. Seorang ibu usia lanjut tidak bisa menahan air matanya ketika berhadapan dengan pimpinan DPRD Kotim.
Pasalnya, suaminya dipenjara dengan tuduhan mencuri buah sawit. Padahal lahan yang dituduh tempat suaminya mengambil buah sawit itu merupakan milik kelompok tani.
”Ada 12 orang yang ditahan di Polres Kotim. Keluarga kami dituduh mencuri oleh PT MJSP, Group Kuala Lumpur Kepong (KLK), hingga keluarga kami dipenjara. Padahal, perusahaan itu tidak punya izin,” ujar Ibu Icung ini.
Dia mengungkapkan, ikut turun ke jalan dengan harapan mendapatkan bantuan dari pemerintah agar terbebas dari penderitaan akibat konflik dengan perusahaan.
”Kami yang menanami lahan itu. Kami mencari sendiri bibitnya. Saat kami panen, malah kami ditangkap. Padahal, perusahaan belum membayar apa-apa kepada kami untuk membeli tanah kami. Dari orang tua hidup sampai meninggal, perusahaan tidak pernah tepati janji,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, peralatan panen yang mereka miliki dibuang perusahaan. Selain itu, alat-alat tanam di kebun habis dihancurkan.
”Buah kami diambil dan dijual. Keluarga kami ditangkap. Janji membeli tanah kami, tapi sampai sekarang tidak pernah dibayar, sedangkan buah kami sudah dipanen. Saat kami mau panen, malah aparat yang diturunkan menghadang kami,” ujarnya dengan air mata berurai.
Ibu lainnya mengatakan, sejak suaminya ditangkap polisi dengan tuduhan sama, empat anaknya terlantar. Pasalnya, suaminya merupakan tulang punggung keluarga. ”Untuk membeli susu anak pun tidak bisa. Kami harap penderitaan kami ini didengar para pimpinan,” ujarnya.
Ibu lainnya, Dahlia menuturkan, anaknya juga ikut ditangkap aparat dan mendekam di tahanan Polres Kotim. Dia berharap buah hatinya bisa dibebaskan. ”Anak saya hanya mengangkut buah dituduh mencuri, sementara itu buah milik kami,” tandasnya. (ang/ign)