Jika Belum Terdaftar Segera Lapor KPU

Jangan Ribut Saat Pemungutan Suara Ketika Tahu Nama Tak Masuk DPT

kpu kotim
SOSIALISASI : Kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal Pilgub dan Pilbub yang diselenggarakan KPU Kalteng di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Senin (1/7/2024) pagi. (HENY/RADARSAMPIT)

“Warga yang sudah meninggal dunia, pindah administrasi kependudukan dan anggota TNI Polri akan dicoret dari data pemilih karena tidak berhak menggunakan hak pilihnya,” kata Wawan.

Tahapan pemuktahiran data pemilih akan berakhir pada 22 September dan akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setiap warga yang masuk dalam DPT akan menerima surat C-Pemberitahuan melalui KPPS.

Bacaan Lainnya

“Warga yang tidak mendapatkan C-Pemberitahuan tetap bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat TPS yang sudah ditetapkan. Surat pemberitahuan ini, tidak menjadi syarat memilih, yang terpenting itu KTP warga yang dibuktikan domisilinya berada di wilayah Kalteng,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotim Rihel mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi Pilgub dan Pilbup Kalteng tahun 2024.

“Semoga dari sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan informasi yang berkaitan dengan Pilkada 2024,” kata Rihel saat membacakan sambutan bupati.

Baca Juga :  Mengais Rupiah dari Puing Amukan Si Jago Merah

Suksesnya penyelenggaraan Pilkada tidak hanya terletak pada hasil akhir yang dicapai, yaitu terpilihnya pasangan pemimpin terpilih untuk masa jabatan satu periode, akan tetapi keberhasilan utama terletak pada terciptanya proses pemilihan yang kondusif, damai, dan lancar.

“Perhelatan Pilkada memerlukan tanggung jawab dan perhatian seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal dan menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan. Suksesnya penyelenggaraan Pilkada tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk pemerintah dan juga masyarakat,” tandasnya. (hgn/yit)



Pos terkait