JPU Dinilai Salah Kaprah, Terdakwa Sebut Bukan Korupsi, Hanya Perkara Pinjam Meminjam

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

JPU Kota Palangka Raya dalam dakwaan primair sebelumnya menyebutkan, Andrie Saputra Belano melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.

Selanjunya pada Subsidiair, Andrie Saputra Belano didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ewa/ign)



Baca Juga :  Wabup dan Ketua DPRD Kotim Pergoki Wanita Penghibur, Remaja Ngelem, Langsung Berikan Peringatan

Pos terkait