Jual Barang Curian di Medsos, Pria 27 Tahun Diringkus

maling
MALING : BN (27) pelaku pencurian menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – BN, pria 27 tahun warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, ini hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas ke kantor polisi.

Ia ditangkap karena mencuri sejumlah perabotan rumah milik warga dan barang hasil curian itu ditawarkan (dijual) melalui media sosial Facebook.

Bacaan Lainnya

”Setelah dilakukan penyelidikan kasus pencurian, kami kemudian mengarah ke pelaku (BN),” kata Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi, Senin (23/10).

Riza menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di Jalan H Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Kamis (19/10) siang lalu.

Saat itu pelaku mencuri alat rumah tangga milik warga, seperti perangkat pemanas air (shower) serta satu set wastafel. Barang curian tersebut ditawar pelaku melalui media sosial.

”Sebelumnya, seluruh barang curian itu masih terbungkus rapi dan ditinggal pemiliknya di rumah yang masih proses pembangunan,” jelas Kapolsek Ketapang.

Baca Juga :  Jangan Beri Uang kepada Pengemis dan Pengamen

Kapolsek menegaskan, BN telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait