Jual Kamera Curian di Medsos, Ilham Ditangkap Polisi

Polsek ketapang,Jual Kamera Curian di Medsos Ilham Ditangkap Polisi
TANGKAP MALING : Ilham Pangetsu alias Ilham (kiri) bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Ketapang (kanan) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, Kamis (31/3) malam. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek ketapang menangkap seorang pria bernama Ilham Pangetsu alias Ilham (29), diduga mencuri dua unit kamera DSLR seharga Rp 60 juta, Kamis (31/3) malam.

Kapolsek Ketapang Kompol Samsul membenarkan pihaknya mengungkap kasus pencurian. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah menawarkan barang hasil curian melalui media social (medsos).

”Pelaku kami amankan saat sedang menunggu pembeli di sekitar Masjid Jami, Jalan Iskandar, Sampit,” kata Samsul.

Samsul menjelaskan, pencurian terjadi di Jalan Sasudur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu (30/3) malam lalu. Pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi.

”Pelaku beraksi ketika kondisi rumah sedang sepi dan mengambil tas yang di dalamnya berisi kamera dilengkapi alat lainnya,” terangnya.

Samsul menegaskan, saat ini Ilham menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik Polsek Ketapang. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Baca Juga :  Pria Ini Jual Surat Antigen Palsu Seharga Rp 20 Ribu

Pos terkait