Jual Obat Tanpa Izin Edar, Warga Seruyan Ini Akhirnya Disidang

ilustrasi obat
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Sri Wahyuni yang merupakan warga Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan ini tak menyangka akhirnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri  (PN) Sampit. Wanita ini menjadi pesakitan lantaran menjual obat asal Tiongkok tanpa mengantongi izin edar resmi dari pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan, Karyadi, saat persidangan di PN Sampit mengungkapkan, terdakwa merupakan penjual obat di Toko Surya Sejati di Jalan Pameran, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Bacaan Lainnya

Aktivitas itu terungkap saat pihak Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengecekan di berbagai toko, dalam rangka intensifikasi pangan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, khususnya di Kabupaten Seruyan, beberapa waktu lalu.

Dipaparkan JPU, pada Kamis tanggal 14 Desember 2023, petugas  melakukan pemeriksaan dan pengecekan di toko tempat terdakwa. Di toko itu pun ditemukan obat uang tidak boleh dijual ke  masyarakat.

Baca Juga :  Penerangan Jalan Umum Mati Total, Jalan Kumai Gelap Gulita

Selanjutnya, tim pemeriksaan   meminta kepada terdakwa untuk melakukan pemusnahan produk obat keras dan obat tanpa izin edar yang dijualnya itu, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan  serupa lagi.

Namun pada Januari sampai Februari 2024, ternyata terdakwa memesan kembali obat-obat keras dan tidak memiliki izin edar dari seseorang sales yang tidak terdakwa kenal dengan baik. Menurut pengakuannya, sales itu datang ke toko terdakwa dalam periode 2 (dua) minggu sekali untuk mengambil dan mengantarkan nota pesanan.

Kemudian lanjut JPU, dalam jangka waktu 3-4 hari, ada pihak lain yang mengantarkan produk obat keras. Terdakwa  diketahui melakukan pemesanan obat keras dengan jenis Amoxicilin tablet, Novacycline kapsul, dan Pronicy tablet.

“Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000/strip dan jika pembeli membeli dalam saty box, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000/Box ,”ungkap Karyadi.

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2024, saat terdakwa sedang melakukan pembayaran, pelayanan ke pembeli dan menyusun barang,  Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan Kobar datang ke toko terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan barang-barang yang dijual terdakwa.



Pos terkait