Jual Obat Tanpa Izin Edar, Warga Seruyan Ini Akhirnya Disidang

ilustrasi obat
Ilustrasi. (net)

Ketika kembali ditemukan produk obat-obatan sebanyak 27 jenis obat keras, 3 jenis  tidak memiliki izin edar, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke proses hukum.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2)   Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023,” tandas Karyadi. (ang/gus)

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Pers Diminta Ikut Melawan Disinformasi Pemilu 2024.

Pos terkait