Jual Obat Terlarang, Karyawan Swasta Ditangkap di Kuala Kapuas

pengedar obat
NARKOBA : RB (38) pengedar obat terlarang diamankan di Mapolres Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT.

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan terduga pengedar obat-obatan terlarang.

Pengungkapan ini merupakan komitmen tegas Kepolisian seiring maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Pelaku inisial RB (38) ditangkap bersama barang bukti obat-obatan keras tanpa merek. Pelaku diamankan pada Senin (22/07/2024) pukul 12.00 WIB di kediamannya di Jalan Barito, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatres Narkoba AKP Subandi membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar obat terlarang ini.

barbuk obat
BARBUK : Sejumlah barang bukti termasuk obat terlarang disita Polres Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Kapuas.

“Mendapat informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 5 bungkus obat-obatan keras dengan jumlah 430 butir warna putih tanpa merek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Putra Mantan Bupati Berebut Pengaruh untuk Maju di Pilkada Kapuas

Dijelaskan Subandi, obat-obatan yang dimaksud merupakan jenis obat yang dilarang beredar. Selain barang bukti obat, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp.250 ribu yang diduga hasil transaksi obat-obatan tersebut.

Pelaku RB yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku RB terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat 2 jo Pasal 436 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya. (rm-107/fm)

 



Pos terkait