Jual Obat Terlarang, Warga Kapuas Ditangkap

obat (1)
TANGKAP : Pengedar obat terlarang diamankan di Polres Kapuas. POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas menangkap pengedar obat terlarang berinisial Supardi alias Idang (46).

Kasatres Narkoba Polres Kapuas IPTU Subandi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Supardi diduga melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jo memiliki, menyimpan, menguasai.

Atau pun menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar junto memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga :  Gerebek Pengedar, Suami Kabur, Istri Tertangkap

“Dari pelaku kami mengamankan barang bukti sebanyak 1.002 butir obat tanpa merek diduga Narkotika jenis Karisoprodol,” kata Subandi, Kamis (10/11).

Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, tiga buah plastik klip, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna ungu bermotif bunga kupu-kupu, uang tunai Rp. 500 ribu, satu toples bening, satu handphone

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tegasnya. (der/fm)

 

 



Pos terkait