Jual Petasan Malam Tahun Baru, Awas! Kena Razia Polisi

Amankan Nataru, Aparat Dikerahkan 2/3 Pasukan

malam tahun baru
Ilustrasi kembang api dan petasan

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) akan melaksanakan patroli skala besar pada malam pergantian Tahun Baru 2022 nanti.

Dalam patroli tersebut, Kepolisian akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk juga penjual petasan dan kembang api.

” Jika ada yang berani menjual petasan dan kembang api akan kami razia,” kata Kabag Ops Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan, Kamis (23/12).

Zaldy sudah memerintahkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran untuk menyisir tempat-tempat yang diduga adanya penjualan petasan dan kembang api. Apabila kedapatan menjual, maka segera disita.

”Kami akan menindak tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, termasuk menjual petasan, melakukan konvoi dan lainnya yang dapat mengundang kerumunan,” tegasnya.

Tindakan tegas ini dikhawatirkan adanya penularan Covid-19 pada perayaan malam tahun baru. Mengingat, saat ini wilayah Kabupaten Kotim, masih dilanda pandemic Covid-19.

Pada perayaan malam tahun baru di Kota Sampit, tidak diizinkan melakukan acara apapun. Sebanyak 2/3 anggota Polres Kotim dan jajaran dikerahkan untuk melakukan pengamanan pada perayaan pergantian tahun. (sir/fm)

Baca Juga :  Ternyata Ini Alasan Pelaku Nekat Remas Payudara Gadis Sampit

 



Pos terkait