Jual Sabu-Sabu, Si Gondrong Asal Lamandau Divonis Penjara

sidang sabu
SIDANG: Terdakwa kasus narkoba, M. Siruddin alias Gondrong mengikuti sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (21/11/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Saat dilakukan pengeledahan badan kepada terdakwa ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan sebuah dompet warna coklat,  berisi  gumpalan 1 aluminium foil. setelah dibuka berisi 5  bungkus plastik ukuran kecil paket sabu-sabu. (mex/fm)

 



Baca Juga :  Motornya Diambil Orang, Prabowo Lapor Polisi

Pos terkait