Jual Truk Majikan, Uangnya Dipakai Berfoya-foya

penggelapan
DIRINGKUS : Dua pelaku penggelapan truk menjalani pemeriksaan di kantor polisi. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Tim Reserse Mobile (Resmon) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan dua pria asal Wonosobo, Jawa Tengah.

 

Pelaku berinisial RAS (27) warga Sragen dan M (33). Keduanya

ditangkap setelah ditetapkan sebagai buron kasus penggelapan dua unit dump truk milik majikannya pada pertengahan agustus 2022 lalu.

 

”Kedua pelaku ditangkap di Jawa Tengah, pada 9 Oktober 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

 

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan MS ke Mapolres Kotim, pada 18 Agustus 2022 lalu. Saat itu, MS mengaku kalau dua unit dump truk miliknya hilang.

 

Sementara, MS menceritakan kalau kalau dua unit dump truk tersebut sebelumnya dibawa oleh dua orang kepercayaannya untuk mengantar buah sawit.

 

Namun, setelah itu, kedua anak buahnya tak kunjung kembali bersama dua dump truk miliknya.

 

”Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya dua unit dump truk tersebut sudah dijual oleh kedua pelaku di Kalimantan Barat,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Malam Lebaran Tanpa Takbir Keliling

 

Tak sampai disitu saja, Polisi kemudian langsung memburu kedua pelaku yang saat itu sedang kabur ke Jawa Tengah. Di sana, petugas akhirnya berhasil meringkus keduanya.

 

”Setelah diinterogasi, kedua pelaku ini menjual dua unit dump truk tersebut seharga Rp 150 juta. Dan uangnya untuk berfoya-foya di kampung halaman,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini telah dijerat Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait