SAMPIT – Upaya pemberantasan narkoba hingga kini terus digalakkan Kepolisian. Buktinya, petugas kembali mengamankan dua orang pria atas kepemilikan setengah ons sabu-sabu.
Pelakunya Marlan (32) warga Jalan Delima II, Ketapang, Sampit, dan Salman (52) warga Jalan Muchran Ali, Baamang, Sampit.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, terbongkarnya satu kasus tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang.
Dari informasi tersebut, Tim Coba Sat Narkoba Polre Kotim bergerak cepat melalukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan Marlan dan rekannya Salman.
”Kedua pelaku ini kami amankan di sebuah rumah. Kami melalukan penggeledahan, dan didapati satu paket sabu siap edar seberat 51,40 gram,” kata Syaifullah, Kamis (3/2) kemarin.
Sementara, lanjutnya, kedua pelaku yang diamankan ini saling berhubungan dan memiliki peran masing-masing. Diduga, Marlan merupakan pemilik barang. Sedangkan Salman, tugasnya untuk sebagai alat berkomunikasi untuk melalukan transaksi narkoba.
Kedua pelaku telah terancam pidana seumur hidup penjara sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)