SAMPIT, radarsampit.com – S (46), terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo alias penjara di Mapolsek Baamang, Sampit. Wanita pria (waria) ini ditangkap karena menjual sabu-sabu. Dari waria berbadan gempal ini, polisi menyita barang bukti 14 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 2,26 gram.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Muchran Ali, Gang Nurul Hikam, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
”Pelaku yang kami amankan merupakan seorang waria,” kata Beno kepada Radar Sampit.
Beno menjelaskan, pengungkapan berasal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Petugas pun bergerak cepat melalukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. ”Dari hasil penyelidikan di lapangan mengarah bahwa pelakunya adalah seorang waria,” kata Beno.
Tim Unit Reskrim Polsek Baamang pun langsung menggerebek tempat tinggal pelaku. Dan benar saja, saat digeledah ditemukan 14 plastik berisikan sabu-sabu. ”Atas temuan barang bukti tersebut, menguatkan jika pelaku ini terbukti bersalah,” tegasnya.
Di depan Polisi, pelaku S mengaku barang bukti sabu tersebut berasal dari belakang eks Golden Mentaya. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Kasus masih kami kembangkan. Anggota sudah saya perintahkan segera mencari siapa pemilik sabu-sabu tersebut,” tukasnya. (sir/fm)