Jukir Liar Mulai Diincar, Dishub Tekan Kebocoran Retribusi Parkir

SOSIALISASI-DISHUB
PAPARAN: Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan saat melaksanakan Sosialisasi Layanan Si-Lancip(Sistem Layanan Citra Perhubungan),yaitu layanan publik gratis terdiri layanan digital dan non digital kepada warga Kota Palangka Raya, Kamis (13/5). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memetakan lokasi parkir beserta pengelola sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penertiban juru parkir liar juga akan menjadi prioritas dishub. Dengan terkelolanya semua lokasi parkir, diharapkan target PAD sebesar Rp 1 miliar dari retribusi parkir bisa tercapai.

”Target PAD untuk parkir di Palangka Raya tahun 2022 sebanyak Rp 1 miliar, seperti tahun kemarin lantaran karena covid ini masih belum pulih benar, tetapi yakin bahwa bisa melampaui target hingga Rp 1,5 miliar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan saat melaksanakan Sosialisasi Layanan Si-Lancip (Sistem Layanan Citra Perhubungan), Kamis (13/5).

Bacaan Lainnya

Dia yakin target itu bisa terlampaui. Triwulan I tahun 2022, capaian retribusi parkir sudah 55 persen atau Rp 600 juta.  Tahun lalu, target Rp 1 miliar, terealisasi  Rp 1,4 miliar.

Baca Juga :  Ben Brahim Disebut Kuras Kas PDAM, Minta Upeti ke Perusahaan, PNS, hingga Instansi

“Maka itu kami terus melakukan peningkatan dalam target PAD sesuai potensi yang ada. Kami juga terus upaya meminimalkan kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir,” tegasnya.

Alman mengatakan, lokasi dan pengelola atau juru parkir nantinya diintegrasikan dengan sistem penataan parkir (Si Takir) yang dapat diakses masyarakat melalui gawai berbasis android. Dengan mencatat ratusan pengelola parkir aktif, juru parkir aktif, dan puluhan jenis lokasi parkir kontribusi dan ratusan lokasi parkir retribusi.

“Kami terbuka, data lokasi dan juru parkir akan selalu terpantau. Selain memudahkan masyarakat juga untuk meminimalkan kebocoran PAD parkir,” katanya.

Alman meminta masyarakat melaporkan kepada petugas jika mendapati pungutan parkir tidak sesuai aturan.

“Saya tegaskan untuk pemungutan parkir kendalanya adalah jukir illegal. Dan itu memang diakui ada di beberapa titik, maka itu akan terus ditertibkan. Jika masyarakat mengalami hal itu, segera laporkan kepada dishub untuk ditindaklanjuti. Untuk parkir sudah transparan baik jukirnya, pengelolanya, hingga tarifnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, ke depan pemkot terus berupaya melakukan perbaikan perparkiran.



Pos terkait