KACAU! Sudah Ditetapkan Pemerintah, Kawasan Rencana Transmigrasi SP-Pugar Malah Dirambah

ilustrasi perambahan hutan
ilustrasi (radar jambi)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Areal pencadangan permukiman transmigrasi seluas 3.600 hektare di Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, dirambah oknum warga setempat. Lahan yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Barat Nomor 116 Tahun 2020 itu dialihfungsikan jadi perkebunan kelapa sawit.

Sebagai informasi, areal pencadangan transmigrasi SP-Pugar tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PDT dan Transmigrasi Nomor 132 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi.

Bacaan Lainnya

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Desa Rangda untuk menghentikan aktivitas warga setempat tersebut. Termasuk melakukan mediasi yang dilaksanakan di kantor desa setempat dan menghasilkan beberapa kesepakatan.

Akan tetapi, oknum masyarakat yang diketahui merupakan Ketua Koperasi Plasma desa setempat melanggar kesepakatan dalam pertemuan yang dituangkan dalam berita acara rapat dengan terus melakukan aktivitas penanaman.

Aktivitas tersebut membuat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi turun ke lapangan melakukan pengecekan. Instansi itu meminta pihak desa segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Semua Warga Kotim Punya Hak Pilih saat Pemilu 2024

Informasi dihimpun, aktivitas penanaman kelapa sawit di areal kawasan pencadangan transmigrasi SP-Pugar itu telah terkena rencana lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas umum.

Oknum warga mengiming-imingi pemilik lahan menjual lahan di areal SP-Pugar kepadanya. Padahal, oknum itu mengetahui rencana besar pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

Kepala Desa Rangda Muhammad Umar mengungkapkan, areal yang dialihfungsikan salah satu warganya tersebut masuk dalam area yang diperuntukkan guna fasilitas umum, seperti sekolah, tempat ibadah, dan rencana pembangunan kantor penyuluh pertanian.

”Sudah dilakukan mediasi dengan pemerintah desa setempat dan diminta untuk tidak melanjutkan, meski sudah disepakati namun dalam pelaksanaannya masih terus dilakukan aktivitas penanaman,” ungkapnya.

Dia berharap oknum warganya tersebut dapat mendukung program pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Pos terkait