Kadernya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI, PDIP Kotim Belum Bersikap

pdip
Ilustrasi PDIP

SAMPIT, radarsampit.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur belum menentukan sikap pasca kadernya, Ahyar Umar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kotim.

Di sisi lain, partai tersebut juga menegaskan memiliki program bantuan hukum bagi kader yang terbelit perkara.

Bacaan Lainnya

”Sampai saat ini kami belum bisa bersikap lebih jauh,” kata Alexius Esliter, Sekretrais DPC PDIP Kotim, kemarin (3/6).

Menurut Alex, di PDIP memang ada bantuan hukum bagi kader. Namun, hal itu harus berdasarkan permintaan kader yang bersangkutan. Selanjutnya partai akan mempertimbangkan untuk pendampingan hukum tersebut.

”Harunya yang bersangkutan mengajukan kalau mau mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari partai, tapi sampai saat ini belum ada,” kata Alexius.

Lebih lanjut Alexius mengatakan, tersangkutnya salah satu kadernya dalam pusaran korupsi diketahui pihaknya melalui pemberitaan media massa. Di sisi lain, Ahyar pun tidak pernah berkomunikasi dengan pihaknya di tingkat DPC.

Baca Juga :  PENTING!!! Vaksinasi Covid-19 Cegah Kematian Ibu Hamil dan Bayi

Mengenai status Ahyar sebagai anggota DPRD Kotim terpilih, Alexius mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Setelah dilantik dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalteng, baru bisa menyatakan sikap. Salah satunya pengajuan pergantian antar waktu (PAW).

”Siapa yang selanjutnya akan menggantikan ini adalah hasil dari KPU dan diajukan kembali untuk di-SK kan Gubernur Kalteng,” kata Alexius. (ang/ign)



Pos terkait