PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kepala Desa Runtu berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh Penyidik Polres Kotawaringin Barat.
Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, kasus ini bermula saat para saksi sebanyak 13 orang dilaporkan oleh JS ke Polsek Arut Selatan terkait adanya pengerusakan kantor Desa Runtu. Kemudian perkara tersebut ditangani oleh Polsek Arsel, dan sebanyak 13 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kemudian korban bersama teman-teman meminta kepada JS untuk mencabut laporannya. Atas permintaan korban, JS menyetujui dan meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp40 juta, namun pada saat itu korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 30 juta.
“Saat itu JS setuju dan menerima uang tersebut yang mana dia berjanji akan segera mencabut laporannya di Polsek Arsel, namun ternyata perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar,” ungkap Helky.
Setelah melewati proses sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, para pelaku pengrusakan divonis selama sebulan penjara oleh majelis hakim sehingga mempertanyakan terkait upaya damai sebelumnya.
“Atas hal tersebut, korban bersama teman-temannya menanyakan kepada JS terkait pencabutan laporan, ternyata JS tidak melakukan pencabutan laporan di Polsek Arsel,” terang Wakapolres Kobar.
Setelah selesai menjalani vonis di pengadilan, korban meminta uang Rp30 juta yang sudah diserahkan kepada JS, namun JS tidak mengembalikan uang tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan-kawan mengalami kerugian Rp 30 juta,” bebernya.
Kades Runtu ini disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Saat press release, JS menyanggah tudingan kepada dirinya. Menurutnya, 13 orang yang melaporkan dirinya tidak pernah meminta uang Rp30 juta itu dikembalikan.
“Uang tersebut tidak pernah saya gunakan, semuanya saya simpan di rekening bank saya, saya akan hadapi proses hukum ini,” pungkasnya. (tyo/yit)