Kades Tarusan Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Anggaran Ini yang Diduga Digarong

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Desa Tarusan, Kabupaten Barito Selatan, Sabarudin, diduga mengorupsi dana desa dengan total Rp 1 miliar lebih. Dia telah menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 29 November 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa diduga melakukan korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan tahun anggaran 2019. Dalam laporan akhir penggunaan dana desa, pekerjaan dinyatakan selesai seratus persen senilai Rp 590.297.500.

Bacaan Lainnya

Namun, lanjut jaksa, pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar 19,48 persen senilai Rp114.978.500. Selain itu, terdakwa menggunakan dana desa tahun 2020 tanpa pertanggungjawaban sebesar Rp 539.164.550. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  NGERI!!! Tangan Ibu Ini Putus Hantam Tiang Jembatan, Meninggal dalam Perawatan

”Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 475.319.000 dan Rp 539.164.550 dengan total Rp 1.014.483.550,” sebut Jaksa.

Bangun menuturkan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sugandi  selaku Bendahara Desa Tarusan. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo 65 Ayat (1) KUHP.

”Dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo 65 Ayat (1) KUHP,” tandasnya. (rm-107/ign)



Pos terkait