Ia pun berharap, kepala desa dan perangkatnya bisa membuka diri dan selalu terbuka. Dirinya menjamin karena program ini dalam rangka pencegahan perlu dimanfaatkan untuk diskusi, saling bertukar pikiran, memberikan saran, arahan, dan masukan. Justru, apabila pemerintah desa menutup diri dan terjadi laporan dari masyarakat terkait penyimpangan, maka pihaknya dapat memproses secara hukum.
“Prinsipnya kita berusaha meminimalisir potensi-potensi adanya penyimpangan penggunaan dana desa. Tim Jaksa Jaga Desa saat ini sudah turun untuk melihat berbagai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa,” demikian Deddy. (ant)