NANGA BULIK, radarsampit.com – Mad Sahudin (69) hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonisnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pria yang sudah berbau tanah ini dipastikan akan menjalani masa tuanya di balik jeruji besi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis hakim Evan Setiawan Dese didampingi hakim anggota, Tony Arifuddin Sirait dan Rendy Abednego Sinaga.
Korban masih sekolah TK dan rumahnya berdekatan dengan terdakwa. Terdakwa kerap dipanggil korban dengan sebutan kakung (kakek).
Ibu dari korban mengetahui terdakwa mencabuli anaknya berawal pada hari Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, saat ia dipanggil oleh salah satu guru di sekolah.
Saat itu gurunya berkata bahwa anak korban sering mengeluh sakit kalau kencing. Awalnya ibu korban mengira jika penyebabnya karena anak korban sering menahan pipis.
Namun kemudian ibu teringat perkataan salah seorang tetangga yang pernah memperingatkannya agar anaknya jangan dibiarkan dekat-dekat dengan terdakwa.
Sesampainya dirumah iapun bertanya kepada anaknya, apakah selama ini ada yang memegang bagian sensitifnya. Kemudian anaknya mengaku jika pernah dipegang oleh Kakung.
Alasan Kakung memegang karena ingin memijit. Kakung juga sering menawari jajanan sebelum melakukan perbuatan cabulnya.
Selain itu terdakwa juga sering memberi uang jajan mulai dari Rp 2000, Rp 5000 dan Rp 20.000, dan mengancam tidak memberi uang jajan lagi jika melaporkan perbuatannya.
Orangtua korban sendiri awalnya takut melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah didukung oleh guru, anggota dewan dan lembaga pemerhati perempuan dan anak (Forum PUSPA) akhirnya kasus ini sampai ke Polres Lamandau. Kini anaknya juga sudah pindah, tidak lagi tinggal di Menthobi Raya, tempat kejadian yang membuatnya mengalami trauma. (mex/yit)