Kakek Cabul Nikmati Sisa Masa Tua di Penjara

asusila
ilustrasi asusila

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Peribahasa tua-tua keladi, semakin tua semakin jadi, patut dilekatkan kepada kakek berusia 61 tahun asal Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ini.

Sang kakek bakal menikmati sisa masa tuanya di hotel Prodeo. Dia diproses hukum karena mencabuli cucunya sendiri. Ganjaran perbuatan bejat si kakek, Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa dengan penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko dikonfirmasi seusai sidang menjelaskan bahwa Hakim telah memvonis yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga”.

Diketahui, si kakek cabul diamankan Satreskrim Polres Lamandau pada Sabtu 26 Februari lalu. Warga Kecamatan Sematu Jaya ini ditangkap atas laporan tindak pidana asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Bos, Sales di Sampit Ini Dihukum 18 Bulan

Kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari pengakuan korban kepada orangtuanya, karena korban tidak tahan lagi dicabuli oleh kakeknya sendiri selama bertahun-tahun . Bahkan korban sampai merekam aksi bejat kakeknya secara diam-diam,agar orang tuanya percaya .

Dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba bagian vital korban.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Kejadian pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri benar-benar membuat geram. Banyak pula yang nyaris tidak percaya karena menilai sang pelaku termasuk orang yang ditokohkan di lingkungan masyarakat.

Pelaku mengaku tergiur dengan tubuh cucunya yang masih ranum. Dan karena merasa terbiasa mencium cucunya, ia pun tidak kuasa menahan nafsu bejatnya sehingga nekat mencabuli cucunya sendiri yang seharusnya dia lindungi dan sayangi.



Pos terkait