PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Katingan mengeksekusi Asang Triasha, terpidana korupsi pembangunan jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu. Hal itu dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
”Sebagai perwujudan adanya keadilan di dalam masyarakat dan juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan yang merespons cepat dengan segera mengeksekusi terpidana Asang Triasa tersebut,” kata Kejati Kalteng Pathor Rahman, Rabu (7/6).
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, eksekusi tersebut mengacu Putusan MA RI Nomor: 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023. MA menolak kasasi Asang dan mengabulkan kasasi dari JPU Kejari Katingan.
Putusan tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor:31/PID.SUS-TPK/PT PLK tanggal 3 Oktober 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor:14/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Plk tanggal 24 Agustus 2022.
Asang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dia divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan.
Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.400.000. Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sebelum dieksekusi, Asang didampingi kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya.
”Sesuai Hukum Acara Pidana, PK tidak menunda pelaksanaan putusan. Pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor, telah diperiksa permohonan PK Haji Asang dan dilanjutkan minggu depan, Rabu (14/6), untuk pengambilan sumpah terkait bukti novum dan penandatangan berita acara persidangan. Klien kami sangat kooperatif,” ujar Rahmadi. (ewa/ign)