TAMIANG LAYANG, RadarSampit.com – Kejaksaan Negeri Tamiang Layang mengeksekusi terpidana pencabulan anak di bawah umur, RYS, Rabu (20/7). Langkah itu dilakukan setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi terpidana.
Terpidana diamankan Tim Kejaksaan Negeri Barito Timur dibantu anggota Polsek Dusun Timur di Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang, depan Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
”Saat hendak diamankan terpidana sempat melawan sehingga harus dilakukan tindakan tegas oleh petugas,” kata Kasi Intel Kejari Bartim Angga Saputra didampingi Kasi Pidum Dodi.
Dia menuturkan, eksekusi itu mengacu Putusan MA Nomor 3030/TU/2020/1660K/pidsus2020 tanggal 9 September 2020, yang menyatakan terpidana RYS terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Dia divonis penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
”Sebelumnya terpidana ini dinyatakan bebas oleh Hakim PN Tamiang Layang, sehingga JPU melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, terpidana kalah kasasi serta sudah diekskusi dan kini berada di Rutan Tamiang Layang Kelas IIB,” ujarnya.
Sebagai informasi, perbuatan RYS dilaporkan orang tua anak korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh. Peristiwa itu terjadi 15 Juni 2019 silam. RYS melancarkan perbuatannya saat membawa korban jalan-jalan ke bendungan Tampa di Kecamatan Paku. (apr/ign)