Kalah Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum

pegi setiawan
PICU PERTANYAAN: Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

Radarsampit.com – Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Penyidik akan bersikap kooperatif terhadap putusan tersebut.

“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum,” kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7/2024).

Bacaan Lainnya

Namun, saat ditanya tentang upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sebenarnya, Nurhadi belum bisa memberikan banyak komentar. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

Baca Juga :  Pencabut Nyawa Mertua Terancam Penjara 20 Tahun

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” jelas Eman. (jpc)



Pos terkait