Kalteng Jadi Pangsa Pasar Bandar Besar, Sudah 27,84 Kg Sabu Gagal Beredar

tersangka narkoba kalteng
DIGIRING: Para tersangka perkara narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kamis (1/9). Total sabu yang berhasil digagalkan dari Januari-Agustus tahun ini mencapai 27 Kg lebih. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kalimantan Tengah menjadi pangsa pasar bandar besar narkoba. Berbagai jenis barang haram itu terus dipasok sampai ke wilayah pedalaman. Aparat kepolisian yang terus berupaya mencegah peredaran, kerap kesulitan karena para gembong menerapkan strategi baru menjalankan bisnisnya.

Berdasarkan data Polda Kalteng, sejak 1 Januari – 31 Agustus 2022, aparat mengungkap sebanyak 470 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 586 orang. Barang bukti narkotika yang disita terdiri dari sabu sebanyak 27,84 kilogram, ekstasi 258 butir, ganja 96,23 gram, tembakau gorila 12,87 gram, Karisoprodol 2.631 butir, dan obat daftar G sebanyak 7.098 butir.

Bacaan Lainnya

”Kalteng memang sudah menjadi pangsa pasar besar peredaran narkotika. Tetapi, saya yakinkan kami tidak akan berhenti terhadap penindakan. Buktinya, sampai Agustus ini kami sudah menggagalkan peredaran sabu 27,84 kilogram dan meringkus 586 orang dari 470 kasus,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (1/9).

Baca Juga :  Apa Sebabnya Ini? Bayi Baru Lahir Meninggal setelah Operasi di RSUD Doris Sylvanus

Nono menuturkan, modus operandi yang dilakukan para pengedar dengan cara jaringan terputus, menggunakan beberapa kurir yang tidak saling kenal, dan transaksi dengan cara lempar atau narkoba diletakkan di suatu tempat yang ditentukan, kemudian diambil kurir yang lain atau pembeli. Selain itu, untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas narkoba dengan barang umum, seperti kemasan teh atau kaleng pakan burung.

Menurutnya, paling banyak kasus peredaran narkoba terjadi di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Palangka Raya. Kemudian, paling sedikit Murung Raya dan Barito Timur.

”Namun, yang pasti, tidak ada kabupaten yang tidak terpapar peredaran narkoba. Makanya sama-sama kita komitmen memberantas narkoba,” tegasnya.

Nono merinci tren pengungkapan perkara narkoba, yakni 376 kasus pada 2021 menjadi 470 kasus (2022) atau mengalami turun sebanyak 172 kasus (26,8 %). Jumlah tersangka dari 761 orang (2021) turun menjadi 586 orang (2022), turun 4,7%.

Kemudian, jumlah barang bukti sabu dari 16.383,52 gram (2021) menjadi 27.838,13 gram (2022), naik sebanyak 11.454,61 gram (69,9%). Ekstasi dari 31 butir (2021) menjadi 258 butir (2022), naik sebanyak 227 butir (732%).



Pos terkait