Kantongi Bukti Baru, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Siapkan PK Lagi

Otto Hasibuan Yakin Kliennya Tak Bersalah

jessica
Jessica Kumala Wongso usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan kelas I Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Muhammad Ali/ Jawa Pos) (HAR)

Jessica dinilai terbukti mencampurkan sianida dalam es kopi Vietnam yang diseruput Mirna di Kafe Olivier Grand Indonesia. Senyawa itulah yang membuat Mirna meregang nyawa.

Proses persidangan berjalan rumit dan memakan waktu berbulan-bulan. Hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica bersalah. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Putusan itu membuat Jessica mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK). Namun, semuanya ditolak. Meski demikian, hingga kemarin Jessica masih kukuh pada pendiriannya. Dia mengaku tidak membunuh Mirna.

Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menyampaikan, pembebasan bersyarat adalah hak terpidana. Tujuannya melanjutkan proses pembinaan di luar lapas agar bisa kembali berintegrasi dengan masyarakat dan keluarga. Selama memenuhi aturan dan ketentuan, setiap terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat. Termasuk Jessica Kumala Wongso.

Agus menyebutkan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan jelas menyebutkan aturan tersebut.

Baca Juga :  14 Kecamatan di Agam Terdampak Hujan Abu-Batu usai Gunung Marapi Erupsi

”Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama sembilan bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat,” terang dia saat diwawancarai Jawa Pos kemarin.

Jessica tetap berhak mendapatkan pembebasan bersyarat meski baru menjalani masa hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara. Sebab, setiap tahun dia mendapat remisi.

”Kan setiap tahun biasanya ada remisi-remisi, baik pada hari kemerdekaan atau hari besar keagamaan. Sehingga kalau dikurangi hal tersebut, (Jessica) sudah memenuhi dua pertiga (masa hukuman) sebagai syarat,” jelas Agus. Berdasar data dari Ditjenpas Kemenkum HAM, Jessica sudah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau lebih kurang 4 tahun 9 bulan.

Pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan bahwa terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat selama sudah memenuhi semua persyaratan. ”Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang mengaturnya,” kata dia. (elo/syn/c6/oni)



Pos terkait