”Sejauh ini belum terlihat unsur kesengajaan atau mengarah kepada politik. Namun, tetap dilakukan pengembangan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kebakaran kepada kepolisian. Kerugian akibat insiden tersebut ditaksir sekitar Rp1,2 miliar, dengan kerugian materi berupa uang sebesar Rp70 juta lebih yang ikut hangus.
Dia menjelaskan, dari kebakaran tersebut, semua barang milik negara habis terbakar. Kecuali dua unit laptop yang dibawa anggota komisioner dan staf bagian keuangan.
”Berkas dan dokumen secara fisik pada saat kejadian sama sekali tidak dapat diselamatkan semua,” katanya. Saat ini, lanjutnya, para pegawai Bawaslu Kota Palangka Raya berkantor di Bawaslu Provinsi Kalteng sambil memikirkan rencana ke depannya.
Informasi dihimpun Radar Sampit, Kantor Bawaslu Palangka Raya merupakan aset Pemerintah Kota Palangka Raya yang sebelumnya merupakan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bangunan tersebut sudah berumur dan disinyalir belum pernah dilakukan peremajaan instalasi kelistrikan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto sebelumnya pernah meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan peremajaan kabel listrik, baik di permukiman warga maupun perkantoran milik pemerintah daerah.
”Masih banyak kabel listrik yang terkesan semrawut, terutama di kawasan padat penduduk maupun sejumlah objek vital dan berisiko terjadinya korsleting listrik yang menjadi pemicu kebakaran,” katanya, pada 2020 silam.
Hal yang sama pernah disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah. Dia meminta PT PLN melakukan penataan serta peremajaan kabel-kabel listrik yang kondisinya sudah dimakan usia.
”Pemerintah Kota Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) Cabang Palangka Raya untuk melakukan peremajaan kabel listrik. Terutama kabel-kabel yang tergolong sudah tua,” ujarnya.
Akan tetapi, sejak permintaan tersebut disampaikan, belum tercatat ada dilakukan peremajaan terhadap instalasi listrik, termasuk pada kantor pemerintahan. (daq/ign)