Kantor Imigrasi Sampit Berikan Kemudahan Layanan Bokis

Cukup Datang Ke UKK Imigrasi Pangkalanbun untuk Urus Berita Acara Pemeriksaan

bokis
Layanan BOKIS (BAP Online Kanim Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai salah satu Unit Pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di Provinsi Kalimantan Tengah terus berinovasi dalam menyikapi permasalahan khususnya pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Salah satu inovasi unggulan terbaru yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yaitu dengan menghadirkan layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Online terhadap paspor hilang, rusak, dan perubahan data. Layanan inovasi ini dinamakan dengan BOKIS (BAP Online Kanim Sampit).

Bacaan Lainnya

“Inovasi BOKIS diterapkan untuk menjawab beberapa keluhan masyarakat di tiga Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau yang terkendala jarak dan waktu tempuh untuk melakukan proses BAP terhadap pelayanan paspor,” kata Tedy Anugraha Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Senin (16/10/2023).

Dengan hadirnya layanan BOKIS, masyarakat di kabupaten tersebut tidak perlu lagi untuk melakukan BAP di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Masyarakat cukup datang ke Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK Imigrasi) Pangkalan Bun apabila ingin melakukan permohonan penggantian paspor terhadap paspor hilang, rusak serta perubahan data.

Baca Juga :  Keteguhan Hati Pedagang Pentol Bundaran Pancasila

“Inovasi BOKIS ini suatu ide yang digagas pegawai kami Pak Wiwid Indratmoko selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Sebelum hadirnya inovasi ini, UKK Imigrasi Pangkalanbun hanya melayani pembuatan paspor baru, penggantian paspor habis berlaku, layanan izin tinggal bagi orang asing dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Kumai,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Wiwid Indratmoko menambahkan layanan Bokis diharapkan dapat semakin memberikan dampak positif terhadap masyarakat.

“Masyarakat sekarang sudah dapat melakukan permohonan penggantian papsor hilang, rusak dan perubahan data di Unit Kerja (UKK) Imigrasi Pangkalanbun melalui fasilitas layanan BOKIS yang sudah diberlakukan sejak 2 Oktober 2023 lalu. Dengan hadirnya layanan BOKIS ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan keimigrasian serta memberikan kontribusi yang nyata bagi negeri,” tandasnya. (hgn)



Pos terkait