Kapok!! Berani Edarkan Sabu, Sumardi Dipenjara Enam Tahun

pengedar ,Edarkan Sabu Sumardi Dipenjara Enam Tahun
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Sumardi (54), pengedar sabu-sabu di eks komplek lokalisasi Pal 12 dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” kata hakim yang diketuai Syaiful dalam amar putusannya.

Dia dianggap bersalah sebagaimana dakwaan pertama jaksa dan juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing menyatakan menerima atas hukuman itu.

Terungkap  dalam persidangan kalau terdakwa ditangkap pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 paket, 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 400 ribu.

Fakta sidang kalau terdakwa memperoleh (membeli) sabu dari seorang pengedar yang bernama Udin, di mana Udin merupakan sopir truk yang dikenalinya sekitar 2  bulan lalu. (ang/fm)



Baca Juga :  Duduk Santai di Motor, Digeledah Polisi, Ternyata Bawa Sabu

Pos terkait