SAMPIT – Sebulan menjadi buronan Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil dibekuk aparat.
Pelaku bernama Iwansyah (46), ditangkap di rumahnya Jalan Cristopel Mihing, Gang Sari Untung Barat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (25/3) tadi.
Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya. Menurut Angga, kasus curat itu sudah cukup lama terjadi yakni pada Rabu (16/2) lalu.
” Pelakunya sudah kami amankan. Dia menjadi buruan kami sejak lama,” kata Angga dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu (26/3) siang.
Angga menyebutkan, dari tangan pelaku mereka mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yakni 2 unit telepon genggam, televisi, 2 alat bangunan dan satu sepeda motor diduga milik pelaku.
”Kasus ini masih kami dalami. Sebab, masih ada beberapa barang bukti hasil kejahatan lainnya yang belum kami temukan. Nanti, jika ada perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Februari 2022 lalu.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu jendela. Pelaku berhasil menggasak uang tunai mencapai puluhan juta rupiah dan sejumlah barang berharga. (sir/fm)