PALANGKA RAYA – Pemberhentian tidak dengan hormat sekaligus sanksi pidana menanti anggota kepolisian yang tersandung kasus narkoba. Ancaman ini dilontarkan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto kepada anggota Polda Kalteng maupun polres. Tidak ada ampun bagi personel yang terlibat peredaran barang haram itu.
“Jangan sekali-kali memakai atau mengedarkan narkoba. Bisa berujung pemecatan jika ada anggota Polda Kalteng yang terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, atau pemilik narkoba,” tegas Kapolda,Kamis (20/1).
Nanang menambahkan, semua orang yang terpilih menjadi anggota polisi bukan karena dipaksa. Mereka dengan sadar memilih profesi ini dan mengikuti setiap tahapan seleksi.
“Polri tidak memanggil kita menjadi anggota polisi, tapi kita yang mau menjadi anggota Polri. Maka taati aturan yang ada. Jangan membuat penyimpangan. Apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, siap menerima konsekuensi itu,” pungkasnya. (daq/yit)