Dia mendesak aparat kepolisian mengevaluasi cara-cara pendekatan hukum pidana dalam kasus yang berlatar belakang sengketa tanah antara warga dan perusahaan sawit. Selain itu, mengevaluasi pengamanan yang berlebihan di perusahaan sawit, karena bukan objek vital negara.
”Kami ingin tegaknya hukum tertinggi di Republik Indonesia ini, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi, apa pun alasannya dan dimana pun itu,” tegasnya. (daq/ign)